Pengertiandari barang kena Cukai merupakan barang-barang tertentu yang memiliki sifat untuk dikonsumsi tetapi perlu untuk dikendalikan dan diawasi peredarannya karena pemakaiannya ini dapat menimbulkan efek negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup sehingga barang ini perlu untuk dikenakan pungutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Tidakmenimbulkan riak hal ini adalah salah satu adab dalam berpakaian karena apabila berpakaian yang berlebihan dan menimbulkan sifat riak makan akan menyebab dosa. 4. Tidak Menyerupai Lawan Jenis . Pakaian khusus untuk pria tidak boleh dikenakan oleh wanita dan sebaliknya laki - laki dan perempuan tidak boleh mengenakan pakaian yang sama. Penulis Silvia Devi Pakaian adalah salah satu hasil kebudayaan yang dimiliki oleh setiap masyarakat dimana saja berada. Pakaian dikenakan sesuai dengan kondisi lingkungan dan juga nilai adat, norma dan agama yang memang dipatuhi oleh tiap kelompok masyarakat. Pakaian tidak hanya tidak hanya sebagai penutup tubuh saja melainkan sebagai lambang status seseorang dalam masyarakat dan merupakan [] 1Busana yang penuh gambar. Dari Aisyah ra , dia berkata : "Rasulullah SAW mengerjakan shalat dengan (mengenakan) khamishah (jenis baju yang terbuat dari bulu) yang ada gambarnya. Ketika telah mengerjakan shalat, beliau bersabda : "Pergilah kalian kepada Abu Jahm ibn Hudzaifah dengan khamishah ini. Dan bawalah kepadanya anbijaniyyah (jenis 3 Ukuran Pakaian Olahraga Harus Pas. Menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan ukuran tubuh akan sangat mengganggu. Sebaiknya pilihlah pakaian olahraga yang tidak terlalu longgar dan tidak terlalu ketat saat dikenakan. Namun, untuk langkah yang satu ini, kamu harus menyesuaikan pakaian dengan jenis olahraga yang akan dilakukan. DalamUndang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Pasal 1 menyatakan Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai Sejatinya pelestarian penggunaan pakaian adat ini memiliki makna yaitu: 1. Bagi Kaum Pria. Secara umumnya, pakaian adat Bali bermakna sebagai perwujudan Bhuana Alit, yaitu simbol kesucian dan keindahan yang menutupi tubuh manusia. Beberapa bagian dari busana adat yang dikenakan kaum pria memiliki arti seperti: Udeng. h3Tz. Jakarta - Syariat Islam adalah aturan hidup yang sempurna dan lengkap. Aturannya menyinggung seluruh persoalan manusia termasuk adab berpakaian bagi dari buku Adab Muslim Sehari Semalam karya al-Qismul Ilmi Bi Madaril Wathan, ada 10 adab berpakaian bagi wanita sesuai aturan Islam. Sebagian mungkin telah dilakukan muslim dalam kehidupan Disunnahkan memakai pakaian baru, bagus, dan bersih 2. Pakaiannya menutup aurat, artinya pakaian yang longgar dan tidak menampakkan bentuk tubuh3. Pakaian wanita tidak menyerupai laki-laki, demikian juga sebaliknya4. Bukan pakaian syuhrah baju ketenaran5. Pakaiannya tidak bergambar nyawa atau bersalib, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari istri Rasulullah, Aisyah RA, ia berkataلَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِى بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلاَّ نَقَضَهُArtinya "Tidaklah Rasulullah SAW meninggalkan rumah yang ada pakaian terdapat salib, melainkan beliau akan menghapusnya," HR Bukhari.6. Disunnahkan memulai dengan bagian kanan dalam berpakaian dan semisalnya7. Disunnahkan bagi yang memakai pakaian baru hendaknya berdoa8. Disunnahkakan memakai pakaian putih, sebab dalam suatu hadits disebutkan bahwa pakaian putih adalah sebaik-baiknya pakaian9. Disunnahkan memakai minyak wangi, namun wanita tidak diperbolehkan memakai wewangian jika sekelilingnya banyak laki-laki yang bukan mahramnya. Dari Abu Musa Al Asy'ari RA, Rasulullah bersabdaأيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌArtinya "Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina," HR Abu Dawud.10. Adab berpakaian bagi wanita muslim terakhir adalah diharamkan untuk mentato, mencukur bulu wajah, mengubah bentuk tubuh, dan menyambung rambut. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabdaلَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَArtinya "Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato." HR Bukhari dan Muslim.Secara umum pakaian dalam bahasa Arab adalah albisah, yang merupakan bentuk jamak dari libas. Makna libas adalah yang dikenakan oleh manusia untuk menutupi anggota utama pakaian adalah menutup anggota tubuhnya yang merupakan fitrahnya sebagai manusia, melindungi dirinya dari cuaca yang berganti-ganti, dan sebagai perhiasan dan keindahan. Hal ini tercantum dalam QS Al A'raf ayat 26,يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَArab latin Yā banī ādama qad anzalnā 'alaikum libāsay yuwārī sau`ātikum warīsyā, wa libāsut-taqwā żālika khaīr, żālika min āyātillāhi la'allahum yażżakkarụnArtinya "Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat."Dengan mengetahui makna dan adab berpakaian bagi wanita muslim, semoga kita bisa selalu mengamalkan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari. row/row Ilustrasi ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam. Foto Pexels Islam memberi banyak perhatian terhadap segala urusan manusia, termasuk soal berpakaian. Bagi umat Muslim, berpakaian bukan hanya sekedar menutup dan melindungi tubuh dari segala jenis cuaca tapi juga menghindari rasa buku Pendidikan Agama Islam susunan Bachrul Ilmy, Islam telah menentukan sejumlah adab berpakaian yang sesuai syariat. Aturan tersebut lebih mengarah pada nilai kesopanan, akhlak, dan kebaikan budi istilah, pakaian merupakan atribut yang kita kenakan setiap hari dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan segala pelengkap yang melekat padanya. Anjuran berpakaian tersebut tercantum dalam surat Al-A’raf ayat 26, yang artinya“Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.”Lantas, apa saja ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam? Simak penjelasannya berikut Berpakaian Sesuai Syariat IslamIlustrasi ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam. Foto Pexels Dihimpun dari Adab Muslim Sehari karya al-Qismul Ilmu Bi Madaril Wathan, beberapa ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam yakni sebagai berikut1. Disunnahkan memakai pakaian baru, bagus, dan bersihSeorang Muslim hendaknya mensyukuri nikmat yang Allah berikan dengan memperlihatkannya secara fisik. Misalnya mengenakan pakaian yang bagus, baik, dan bersih terutama bagi mereka yang diberi kelebihan rezeki oleh Allah ini sebagaimana tertuang dalam sabda Nabi SAW kepada salah satu sahabat. Ketika melihat pakaian yang lusuh, beliau bersabda, “Apabila Allah memberimu harta, maka tampakkanlah kenikmatan-Nya serta kemuliaan-Nya” HR. Abu Dawud.2. Menutup auratPerintah untuk menutup aurat sudah ada sejak zaman Nabi Adam dan Hawa, ketika keduanya mendekati pohon yang Allah SWT larang. Hal tersebut terdapat dalam surah Al-A’raf ayat 22 yang memiliki arti“Maka syaitan membujuk keduanya untuk memakan buah itu dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Tuhan mereka menyeru mereka "Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepadamu "Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?"3. Pakaian laki-laki tidak menyerupai perempuan dan sebaliknyaDiriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas ra, beliau berkata, “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” HR. Bukhari no. 5885.Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda, “Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 30634. Tidak menyerupai pakaian orang kafirPenampilan seseorang bisa disebut menyerupai orang kafir apabila di pakaiannya terdapat ciri khas dari kaum tersebut seperti gambar salib. Mengenai hal ini telah dijelaskan oleh Abdullah bin Umar ra, Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” HR. Abu Daud.5. Tidak transparanMengenakan pakaian transparan tidak ubahnya bertelanjang. Hal ini sudah dijelaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shohih Muslim no 2128, sebagai berikut”Dua jenis manusia dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.”6. Awali dari kananSaat melakukan segala urusan termasuk berpakaian hendaknya untuk mendahulukannya dari sebelah kanan. Seperti yang diriwayatkan Aisyah ra beliau berkata “Rasulullah SAW menyukai yang kanan dalam segala urusannya, baik saat memakai sandal, turun ke bawah dan saat bersuci" HR. Abu Dawud.7. Disunnahkan memakai pakaian putihWarna putih selama ini dianggap sebagai lambang kesucian begitu pula dalam Islam. Dalam sebuah hadits disebutkan, "Pakailah pakaian yang putih, karena sesungguhnya pakaian putih itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” HR. Ahmad.Fungsi PakaianIlustrasi ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam. Foto Pexels Merujuk buku Pasti Bisa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/MA Kelas X, fungsi pakaian dalam Islam adalah sebagai Penutup AuratIslam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu menutup aurat. Sebagaimana Fungsi utama berpakaian, yaitu untuk menutup aurat. Bagi laki-laki, batas auratnya yakni dari pusar sampai lutut. Sementara bagi wanita, auratnya adalah seluruh anggota tubuh, kecuali muka dan telapak PerhiasanDalam hal ini, fungsi pakaian tidak hanya untuk menutupi aurat. Pakaian dapat membuat seseorang menjadi lebih indah dan enak dipandang dalam batasan kewajaran PelindungPakaian dapat berfungsi sebagai pelindung tubuh dari berbagai hal termasuk penyakit. Misalnya, melindungi tubuh dari udara dingin, sengatan matahari, gigitan serangga, dan itu pakaian?Bagaimana ketentuan yang benar dalam mengenakan pakaian?Apa fungsi dari pakaian? loading...Meskipun Islam tidak menjelaskan secara detil model pakaian Islami, tetapi Islam menjelaskan aturan umum dan etika berpakaian yang mesti dipahami dan diamalkan. Foto ilustrasi/ist Tren fashion untuk busana muslimah semakin berkembang dari tahun ke tahun. Bagaimana sebenarnya syariat Islam memandang soal fashion muslimah ini? Sebenarnya banyak referensi yang tersebar tentang pakaian, secara sederhana, dalam sumber-sumber tertulis dalam Al-Qur'an. Dalam Islam fungsi utama pakaian adalah menutup aurat sebagaimana tercantum dalam surah Al-A’raf 26يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan." QS Al Ar'af 26 Baca Juga Imam Qurthubi di dalam Tafsir Qurthubi menyatakan; ayat ini merupakan dalil wajibnya menutup aurat . Para ulama pun tidak berbeda pendapat mengenai wajibnya menutup aurat. Mereka hanya berbeda pendapat tentang batasan tubuh mana yang termasuk sendiri tidak menentukan model pakaian tertentu bagi umatnya. Agama menyerahkan sepenuhnya pada manusia untuk berkreasi dalam berpakaian asalkan mengikuti aturan Islam. Artinya, meskipun Islam tidak menjelaskan secara detil model pakaian Islami, tetapi Islam menjelaskan aturan umum dan etika berpakaian yang mesti dipahami dan diamalkan. Baca Juga Kriteria fashion muslimah, menurut Syaik Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam buku 'Panduan Berbusana Islami Berpenampilan sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah", bahwa busana muslimah yang terpenting adalah memenuhi syarat-syarat sahnya secara syar'i yakni, harus menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi, tidak berfungsi sebagai perhiasan yaitu bukan untuk memperindah diri, kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang, ukurannya Lebar atau tidak ketat tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh, tidak diberi pewangi atau parfum, tidak menyerupai pakaian lelaki, tidak menyerupai pakaian wanita kafir, dan bukan merupakan libas syuhrah pakaian yang menarik perhatian orang-orang.Berikut secara garis besar kriteria atau panduan fashion untuk muslimah Menutup AuratPrinsip pertama yang menjadi dasar agar fashion muslimah tersebut dapat dikatakan sesuai dengan hukum Islam. Syariat untuk menutup aurat telah ada sejak zaman Nabi Adam Alaihissalam dan Siti Hawa ketika mereka berdua mendekati pohon yang dilarang oleh Allah SWT untuk mendekatinya. Baca Juga Hal ini terdapat dalam surah al-A’raf 22,فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ“Yakni serta-merta dan dengan cepat tatkala keduanya telah merasakan buah pohon itu, tampaklah bagi keduanya, aurat masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapis,” QS Al-A'raf22Kemudian hadis lain diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu-anhu, bahwasanya ia berkata”Sesungguhnya Asma Binti Abu Bakar datang menemui Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, sedangkan ia mengenakan pakaian tipis. Nabi saw pun segera berpaling darinya seraya bersabda, ”Wahai Asma, jika seorang wanita telah akil baligh, tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan.” [HR. Abu Dawud] Baca Juga Di dalam hadis lain juga dituturkan, bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda; Salah satu hal yang membedakan antara manusia dengan binatang adalah keharusan manusia mengenakan pakaian. Fungsi pakaian bagi manusia tidak hanya untuk menjaga kehangatan tubuh tetapi juga untuk menutup aurat sebagaimana perintah agama. Allamah Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad dalam kitabnya berjudul Risâlatul Muâwanah wal Mudzâharah wal Muwâzarah Dar Al-Hawi, 1994, hal. 82-83, menjelaskan pokok-pokok adab berpakaian sebagai berikut واعلم أنه نه ينبغي لك أن تصدر جميع أمورك باسم الله. فإن نسيت أن تسمي في أول الأمر فقل إذا تذكرت باسم الله في أوله وآخره. فإذا لبست ثوبك فانو به ستر عورتك التي أمرك الله بسترها. وابدأ باليمين وأخِّرها في النزع. وارفع إزارك وقميصك إلى نصف الساق، فإن أبيت فلا تجاوزن الكعب. وللمرأة إرسال ثوبها على الأرض. واجعل كم قميصك إلى الرسغ أو إلى أطراف الأصابع وإن زدت فلا تسرف. ولا تتخذ من الملابس إلا ما تحتاج إلى لبسه. ولا تتحر أنفس الملبوس ولا أخشنه وتوسط في ذلك. ولا تكشف عورتك ولا شيئاً منها لغير حاجة. ومتى دعت الحاجة إلى كشف شيء منها فقل عنده بسم الله الذي لا إله إلا هو. وقل إذا لبست ثوبك "الحمد لله الذي كساني هذا ورزقنيه من غير حول مني ولا قوة. Artinya “Hendaklah memulai segala urusan dengan membaca basmalah, jika lupa mengucapkannya di awal, maka ucapkanlah segera ketika ingat dengan membaca bismillâhi fi awwalihi wa âkhirihi, ketika berpakaian niatilah menutupi aurat yang itu merupakan perintah Allah, mulailah dengan sisi kanan pada waktu mengenakan dan sisi kiri pada waktu melepas, angkatlah sarung dan baju gamis sampai batas pertengahan batang kaki, atau tidak melampaui mata kaki, bagi perempuan boleh memanjangkan pakaiannya hingga menyentuh tanah, panjangkan lengan baju atau gamis sampai pada pergelangan tangan atau sampai ujung-ujung jari, dan jangan melampaui batas itu, jangan memiliki pakaian melebihi jumlah yang diperlukan, jangan memilih pakaian yang terlalu bagus dan juga jangan memilih yang terlalu buruk, jangan membuka aurat seluruhnya ataupun sebagian, kecuali ada perlu, ketika ada keperluan membukanya ucapkanlah bismillâhil ladzî lâilâha illâ huwa, setiap kali selesai mengenakan pakaian ucapkanlah alhamdulillâhil ladzî kasânî hâdzâ min ghairi haulin minnî walâ quwwatin.” Dari kutipan di atas dapat diuraikan kedua belas adab berpakaian sebagai berikut Pertama, hendaknya memulai segala urusan dengan membaca basmalah. Sebelum memulai berpakaian hendaklah membaca bismillâhirrahmânirrahîm terlebih dahulu. Hal ini sekaligus untuk mengingatkan kepada kita bahwa dalam berpakaian kita harus mengikuti aturan-Nya sehingga kita tidak boleh berpakaian semau kita. Kedua, jika lupa mengucapkan basmalah di awal, maka ucapkanlah segera ketika ingat dengan membaca bismillâhi fi awwalihi wa âkhirihi Dengan nama Allah pada awal dan akhirnya. Ini maksudnya kita tidak perlu mengulang dari awal cara kita berpakaian. Cukuplah dengan segera membaca bacaan tersebut begitu kita menyadari telah lupa. Ketiga, ketika berpakaian niatilah menutup aurat yang itu merupakan perintah Allah. Jadi berpakaian adalah ibadah sebab merupakan perintah agama untuk menutup aurat. Jika sudah berpakaian tetapi tidak menutup aurat, hal itu tidak bisa disebut ibadah sebab tidak mengikuti aturan dari Allah. Keempat, mulailah dengan sisi kanan pada waktu mengenakan dan sisi kiri pada waktu melepas. Baju dan celana, termasuk gamis dan daster, dan sebagainya, memiliki sisi kanan dan kiri. Masukkanlah tangan kanan terlebih dahulu ke sisi kanan pakaian itu, baru kemudian tangan kiri menyusul. Ketika melepas, lakukanlah hal sebaliknya, yakni mulai dari sisi kiri. Kelima, angkatlah sarung dan baju gamis sampai batas pertengahan batang kaki, atau tidak melampaui mata kaki. Ukuran panjang sarung atau baju gamis sebaiknya memang seperrti itu. Aturan ini juga berlaku untuk celana panjang. Jadi tidak harus celana cingkrang. Keenam, bagi perempuan boleh memanjangkan pakaiannya hingga menyentuh tanah. Hal yang harus selalu diingat apabila bagian bawah pakaian perempuan seperti abaya atau celana panjang menyentuh tanah, maka hati-hati jika terkena najis. Hal ini sangat berpengaruh terhadap sah tidaknya shalat apabila pakaian itu dikenakan sewaktu melakukan ibadah ini. Ketujuh, panjangkan lengan baju atau gamis sampai pada pergelangan tangan atau sampai ujung-ujung jari, dan jangan melampaui batas itu. Lengan baju supaya panjang dengan ketentuan seperti yang telah dijelaskan. Ini berlaku terutama untuk perempuan sebab terkait langsung dengan aurat. Bagi laki-laki tidak harus seperti itu. Kedelapan, jangan memiliki pakaian melebihi jumlah yang diperlukan. Di zaman sekarang banyak orang, terutama perempuan, memiliki pakaian yang jumlahnya jauh melebihi yang diperlukan karena berbagai alasan, seperti adanya pakaian seragam komunitas atau kepanitiaan tertentu. Hal ini tidak menjadi masalah selama dapat mengatur keseimbangan jumlahnya. Artinya pakaian-pakaian yang memang sudah tidak diperlukan supaya diberikan kepada pihak lain yang masih kekurangan pakaian. Kesembilan, jangan memilih pakaian yang terlalu bagus dan juga jangan yang terlalu buruk; pilihlah yang pertengahan atau sedang-sedang saja. Artinya, hal terbaik dalam berpakaian sehari-hari adalah mengenakan pakaian yang sedang-sedang saja, dan bukan pakaian yang terbaik dan apalagi yang terburuk. Memang sebaik-baik perkara adalah yang tengah-tengah sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadits Nabi. Kesepuluh, jangan membuka aurat seluruhnya ataupun sebagian, kecuali ada perlu. Kita tidak mungkin berpakaian terus menerus sepanjang hari sebab ada saatnya kita harus membukanya seperti ketika hendak membuang hajat, periksa dokter atau lainnya. Hal terpenting dari hal ini adalah kita memiliki alasan yang benar untuk membuka aurat baik ketika sendirian atau ada orang lain. Kesebelas, ketika ada keperluan untuk membukanya ucapkanlah bismillâhil ladzî lâilâha illâ huwa Dengan nama Allah yang tiada tuhan kecuali Dia. Ucapan ini penting untuk selalu mengingat Allah subhanu wataála. agar terbentuk sikap hati-hati dan terhindar dari hal-hal yang dapat menjauhkan dari-Nya. Kedua belas, setiap kali selesai mengenakan pakaian ucapkanlah alhamdulillâhil ladzî kasânî hâdzâ min ghairi haulin minnî walâ quwwatin Segala puji Allah yang telah memberiku pakaian ini tanpa daya dan kekuatan dariku. Jika ketika memulai berpakaian kita dianjurkan mengucapkan basmalah, maka ketika mengakhrinya kita mengucapkam hamdalah sebagai ungkapan syukur kita kepada Allah atas semua nikmat-Nya, khususnya berupa pakaian yang dengan itu kita dapat menutup aurat untuk memenuhi perintah-Nya. Itulah kedua belas adab berpakaian menurut Allamah Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad yang pada intinya menekankan bahwa berpakaian merupakan ibadah karena merupakan perintah dari Allah subhanu wata’la. Tujuannya adalah untuk menutup aurat baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dalam berpakaian hendaknya memulainya dari sisi kanan dengan membaca basmalah dan melepasnya dari sisi kiri dengan membaca hamdalah. Kesederhanan dalam berpakaian juga harus diperhatikan, yakni cukup pakaian yang sedang-sedang saja dan jumlahnya secukupnya sesuai dengan jumlah yang diperlukan. Sayyid Abdullah Al-Haddad menutup pembahasan tentang adab berpakaian ini dengan mengingatkan ومن السنة لبس العمامة وليس من السنة توسيع الأكمام وكبر العمائم. Artinya, “Mengenakan surban merupakan bagian dari sunnah Nabi shallallahu álaihi wasallam, akan tetapi melebarkan lengan baju dan membesarkan surban bukan merupakan sunnah beliau.” Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama UNU Surakarta. JIKA mengamati ketentuan cara berpakaian bagi para muslimah, maka akan kita temukan bahwa di dalam Al-Qur’an permulaan digunakannya pakaian dapat kita lihat ketika Allah mengisahkan sejarah turunnya Adan dan Hawa dari surga. Dikisahkan, setelah Adam dan Hawa memakan buah terlarang yang kita kenal sebagai Quldi, maka Adam dan Hawa tiba-tiba tak berbusana. Dalam Al-Qur’an Surat Al-Araf ayat 20 menjelaskan peristiwa ketika Adam dan Hawa berada di surga. فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطٰنُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وٗرِيَ عَنْهُمَا مِنْ سَوْاٰ تِهِمَا وَقَا لَ مَا نَهٰٮكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هٰذِهِ الشَّجَرَةِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَا مَلَـكَيْنِ اَوْ تَكُوْنَا مِنَ الْخٰلِدِيْنَ “Kemudian setan membisikkan pikiran jahat kepada mereka agar menampakkan aurat mereka yang selama ini tertutup. Dan setan berkata, “Tuhanmu hanya melarang kamu berdua mendekati pohon ini, agar kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal dalam surga.”” QS. Al-A’raf [7] 20 BACA JUGA Hukum Islam Seputar Busana Muslimah Terlihat jelas bahwa pada mulanya pakaian digunakan oleh umat manusia untuk melindungi dirinya dari aurat. Sejak awal penciptaannya, manusia sudah dikaruniai sebuah naluri malu ketika bagian tubuhnya yang tidak pantas diperlihatkan kepada umum, tiba-tiba terlihat. Maka dari itu Rasulullah ﷺ menetapkan 3 cara berpakaian bagi para Muslimah yang diperkenankan dalam islam Ketentuan Cara Berpakaian Bagi Para Muslimah Menutup Seluruh Tubuh Kecuali yang Dikecualikan Foto Unsplash Banyak pendapat memang tentang hal ini. Wanita, menurut Sebagian besar ulama berkewajiban menutup seluruh anggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya, sedangkan Abu Hanifah sedikit lebih longgar, karena menambahkan bahwa selain muka dan telapak tangan, kaki Wanita juga boleh terbuka. Tetapi Abu Bakar bin Abdurrahman dan Imam Ahmad berpendapat bahwa seluruh anggota badan perempuan harus ditutup. Diindonesia, pakaian Muslimah yang menutup seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan, sudah cukup sebagai pilihan yang baik. Jika puluhan tahun yang lalu jilbab seperti ini masih menjadi tabu, namun saat ini alhamdulillah sudah cukup membudaya sehingga mempermudah kita untuk mengikutinya. ’Hai Asma, apabila Wanita sudah sampai ke tanda kedewasaan haid, tidak boleh terlihat bagian tubuhnya kecuali ini dan ini- beliau mengisyaratkan muka dan telapak tangannya.’’ HR. Abu Daud 2 Ketentuan Cara Berpakaian Bagi Para Muslimah Bukan Tabarruj dan Libasusy Syuhra Foto Unsplash Dandanan yang tabarruj maksudnya adalah yang terlalu berlebihan, sehingga lebih menampakkan kemubaziran dalam bersolek. BACA JUGA Wahai Muslimah, Sudahkah Pakaianmu Sesuai dengan Perintah-Nya? Tampil anggun memang diperbolehkan, bahkan disarankan dalam islam. Karena secara fitrah manusia dikaruniai naluri mencintai keindahan. Mari berhias, namun tidak terlalu berlebihan dalam memakai kosmetik. Allah SWT berfirman وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَـرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُ وْلٰى وَاَ قِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰ تِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَ طِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗ اِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًا “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai Ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” QS. Al-Ahzab [33] 33 Sedangkan libasusy syuhra maksudnya adalah pakaian yang dikenakan dengan tujuan popularitas. Menurut para ulama, ia bisa berwujud pakaian yang sangat mencolok bagusnya agar dikagumi dan dibicarakan orang lain. Tetapi tidak juga mengenakan pakaian yang luar biasa jeleknya dengan maksud agar disebut sebagai orang zuhud. Dua-duanya dilarang oleh Allah. Terus pantasnya? Yang sedang-sedang saja, yang wajar-wajar saja. 3 Ketentuan Cara Berpakaian Bagi Para Muslimah Tidak Menampakkan Lekuk Tubuh Foto Unsplash Suatu hari, Fatimah binti Rasulullah ﷺ berbicara kepada Asma’ ’Wahai Asma’! sesungguhnya aku memandang buruk apa yang dilakukan oleh kaum Wanita yang mengenakan baju yang dapat menggambarkan tubuhnya.’’ Asma’ berkata, ’Wahai putri Rasulullah, maukah kuperlihatkan kepadamu sesuatu yang pernah aku lihat di Negeri Habasyah?’’ Lalu Asma’ membawakan beberapa pelapah daun kurma yang masih basah, kemudian ia bentuk menjadi pakaian lantas pakai. Fatimah pun berkomentar, ’Betapa baiknya dan betapa eloknya baju ini, sehingga Wanita dapat dikenali dibedakan dari laki-laki dengan pakaian itu. Jika aku nanti sudah mati, maka mandikanlah aku wahai Asma’ bersama Ali dengan pakaian penutup seperti itu dan jangan ada seorang pun yang menengokku!’’ Tatkala Fatimah meninggal dunia, maka Ali bersama Asma’ yang memandikannya sebagaimana yang dipesankan. Oleh karena itu hendaklah kaum Muslimah zaman ini merenungkan hal ini, terutama kaum Muslimah yang masih mengenakan pakaian yang sempit dan ketat yang dapat menggambarkan bulatnya buah dada, pinggang, betis, dan anggota badan mereka yang lain. Selanjutnya hendaklah beristighfar kepada Allah dan bertobat kepada-Nya.[] Referensi Muslimah Produktif/Ary Mita C/PT Elex Media Komputindo 2018

jenis pakaian yang boleh dikenakan sesuai dengan aturan agama adalah